#Advetorial#HeadlinePolitik & PemerintahanSulawesi Tenggara

DPRD dan Pemprov Sultra Setujui Dua Raperda

×

DPRD dan Pemprov Sultra Setujui Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sultra penetapan dua Raperda

Kendari, portal.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna, di Aula Paripurna DPRD Sultra, Rabu (25/1).

Adapun dua Raperda tersebut, pertama pelestarian dan perlindungan cagar budaya dan kedua, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra Abdulrahman Saleh, didampingi para wakil, serta dihadiri anggota DPRD Sultra lainnya. Pemprov Sultra diwakili oleh Sekprov Sultra Asrun Lio Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Forkopimda, Kabinda, Kepala BNN, Ketua Pengadilan Tinggi, Lanal Kendari, Lanud Halu Oleo, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, para Kepala OPD Lingkup dan Pejabat terkait.

DPRD Sultra Setuji dua Raperda

Dalam sambutannya, Sekprov Sultra Asrun Lio mengatakan dua Raperda ini merupakan rancangan pokok hukum baru dalam mendukung pemerintah dan kebijakan, sehingga mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Pemprov bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut.

“Kedua Perda yang dihasilkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah, akan memperkuat landasan hukum bagi kita untuk mendukung pemerintah dan kebijakan pembangunan daerah dalam pemberdayaan masyarakat di Sultra, utamanya pada bidang-bidang yang terkait dengan kedua peraturan daerah tersebut,”jelasnya.

Diharapkan penetapan Raperda tentang pelestarian dan perlindungan cagar budaya, dapat menjadi pedoman pengelolaan cagar budaya optimal, serta menjaga pelestarian nilai-nilai cagar budaya sehingga dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan.

“Begitu pula dengan ditetapkannya Raperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, maka diharapkan dapat memperkuat regulasi yang telah ada, serta dapat mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait,”tutupnya.(ADV)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id