Kendari, Portal.id – Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Kota Kendari, mengedukasi para Aparat Sipil negara (ASN) Lingkup Dinas Sosial (Dinsos) Kendari terkait cara mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) melalui sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Selasa (26/10).
Ketua UPP Kota Kendari, yang merupakan Wakapolres Kendari, Kompol Alwi, S.Ag mengatakan, sosialisasi Sapu Bersih Pungutan liar (Saber Pungli) yang dilaksanakan Tim UPP tersebut dalam rangka memangkas Pungli yang dapat menurunkan citra Pemerintah Daerah.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini, seluruh OPD di wilayah Pemkot Kendari dapat bersih dari Pungutan Liar. Sehingga kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman. Untuk itu, mari jaga diri dan keluarga dari tindakan melawan hukum,” ujar Wakapolres Kendari.
Sementara itu, Wakil Ketua I UPP Kota Kendari, yang merupakan kepala Inspektorat Kendari, Syarifuddin, SE, Ak., mengatakan, sosialisasi Saber Pungli ini adalah bagian dari upaya Pemkot Kendari melakukan pencegahan terhadap pungutan-pungutan liar di ibu kota provinsi Sultra tersebut.
“Kita berharap kepada seluruh pendamping PKH dan pendamping sembako di Dinas Sosial Kendari dapat menanamkan budaya anti suap, pungli dan gratifikasi dalam diri dan dalam menjalankan tugasnya yang mulia selalu berpedoman pada aturan- aturan yang telah ditetapkan,” harapnya.
Kadis Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf mengucap syukur dan berterimakasih kepada Tim UPP yang telah menyelenggarakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam upaya mengedukasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dalam menjalankan tugas selalu dalam koridor yang telah ditetapkan.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini, Kota Kendari dapat bersih dari tindakan suap, pungli dan gratifikasi,” katanya.
Pokja penindakan, Aiptu Laode Rufani saat membawakan materi mengatakan, Pungli berdampak besar terhadap ekonomi, menghambat pembangunan dan juga dapat merugikan masyarakat.
Lebihlanjut Aiptu Laode Rufani menjelaskan, terkait legalitas UPP Kota Kendari dalam peningkatan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden telah mengekuarkan Perpres Nomor 87 tahun 2006 tanggal 20 Oktober terkait Satgas Saber Pungli.
“Bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera, serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” jelasnya.
Selain itu, Aiptu Laode Rufani juga mengatakan, UPP Kota Kendari memiliki kewenangan dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kita berharap melalui sosialisasi ini tidak ada penyelanggara negara yang telibat tindakan – tindakan melawan hukum,” tutupnya.
Pokja Pencegahan, Irban Investigasi Mulyadi M, ST., M.Si mengatakan, pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Undang- Undang No.6 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Selanjutnya, perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan keputusan Wali Kota Kendari No.258 tahun 2021, tentang pembentukan unit pemberantasan pungutan liar lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari,” ungkapnya.
Lebih lanjut Irves Mulyadi mengatakan, Tim UPP Kota Kendari memiliki tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan tugas dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintahan daerah.
“Dalam Struktur UPP Kota Kendari juga terbentuk beberapa pokja yaitu, Pokja intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja penindakan dan Pokja Yustisi dengan menyasar sentra pelayanan Publik di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
“Melalui sosialisasi ini Kita berharap, tumbuh nilai – nilai anti korupsi dalam diri kita. Mari jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam menjalankan tugas. Jika ketiga hal ini dapat kita terapkan, insya allah kita akan amanah,”Tambahnya
Sosialisasi Saber Pungli oleh Tim UPP, di ikuti oleh Pejabat dan Staf Dinsos Kota Kendari, pendamping PKH dan Pendamping Sembako, koordinator Pendamping Daerah Kota Kendari, lurah serta jajaran UPP Kota Kendari.