Kendari, portal.id – Mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda, Yuni Nurmalawati, membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sultra Tahun 2023 dengan Tema “Penguatan Fungsi dan Peran Organisasi DWP untuk Mendukung Kinerja Pembangunan Nasional” di Hotel Zahra Syahriah Kendari, Selasa, (3/10/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DWP Provinsi Sultra, Pengurus dan Anggota, Para Ketua DWP OPD, Instansi, Pengurus, Anggota se-Prov. Sultra, Para Ketua DWP Kabupaten/Kota, Pengurus dan Anggota se-Sultra.
Dalam laporan Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sultra, Andi Rahmawati Andi Azis, Rakerda DWP Provinsi Sultra bertujuan untuk mengevaluasi, pelaksanaan program kerja tahun 2019-2023 dan mengindentifikasi kendala-kendala yang ada pada program kerja DWP yang telah berjalan.
Serta menetapkan program kerja prioritas DWP, perlu dilaksanakan hingga akhir periode dalam penyelenggaraan Rakerda ini maka peserta dibagi 4 komisi yaitu komisi A dengan materi Kesekretariatan organisasi keuangan, humas dan informasi, peserta dari komisi A Ketua DWP Kabupaten/Kota, DWP instansi vertikal dan pengurus DWP yang merupakan unsur Kesekretariatan DWP Provinsi Sultra, Komisi B1 dengan materi Bidang Pendidikan, peserta pengurus DWP Provinsi Sultra maupun DWP Kabupaten/Kota dan vertikal berada dibidang pendidikan, Komisi B2 dengan materi bidang Ekonomi peserta pengurus DWP Provinsi Sultra, DWP kabupaten/Kota, serta vertikal berada bidang ekonomi dan Komisi B3 dengan materi bidang sosial dan budaya peserta pengurus DWP Provinsi Sultra, DWP kabupaten/Kota, serta vertikal berada bidang sosial budaya.
Sementara itu, Sekda Sultra dibacakan Asisten II Setda Sultra, Yuni Nurmalawati menyampaikan bahwa DWP adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan membina istri pegawai ASN yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, serta masyarakat pada umumnya.
Lanjutnya, Eksistensi organisasi ini akan semakin berarti ditengah-tengah masyarakat, manakala seluruh anggotanya berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di tengah-tengah masyarakat partisipasi sekecil apapun sumbangan yang diberikan kepada masyarakat asalkan bernilai positif mana organisasi ini akan semakin hadir di hati masyarakat.
Apabila organisasi ini beranggotakan istri-istri Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga ASN juga mempunyai tugas memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin kepada masyarakat melalui tugas pokok dan fungsi ASN yang telah diberikan oleh negara
“Sehingga peran aktif anggota DWP di tengah-tengah masyarakat akan memberikan dampak yang positif bagi upaya ASN memberikan pelayanan dalam rangka penguatan fungsi dan peran organisasi, DWP dituntut untuk menghadirkan program kerja yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,”katanya.
Untuk dapat berperan aktif, kata dia, DWP peran melihat sudah sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kualitas tata kelola organisasi dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Untuk peserta Rakerda berjumlah 225 orang, DWP Kabupaten/Kota berjumlah 85 orang, DWP OPD Provinsi 115 orang dan DWP instansi vertikal berjumlah 21 orang.






