Kendari, portal.id – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
Kepala Cabang Kendari BPJS Kesehatan, Rinaldi Wibisono mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Rinaldi yang didamping Kepala Dinas Kesehatan Sultra Hj. Usnia dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Provinsi Sultra Asridah Mukaddim pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3/2025).
Rinaldi mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Rinaldi.
Rinaldi juga menambahkan bahwa penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” tambah Rinaldi.
“Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Usnia mengatakan, piahaknya telah memerintahkan seluruh FKTP dan FKTL (rumah sakit) perlu mengatur jadwal layanan darurat (misalnya, pos kesehatan dan IGD) agar tetap beroperasi selama libut Lebaran.
Pengaturan jadwal layanan darurat ini sebagai upaya antisipasi lonjakan jumlah pasien dan potensi kecelakaan saat arus mudik Lebaran.
“Kami juga mengintruksikan untuk menyiapkan cadangan obat dan penjadwalan shift tenaga medis secana bergiliran untuk memastikan tidak terjadi kekosongan selama periode itu,” kata Usnia.
Dinkes Sultra akan membuat surat edaran penyesuaian jam operasional semua fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pelayananan darurat 24 jam selama masa libur Idul Fitri.
“Dan melakukan evaluasi berkala kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan SDM-nya,” ujar Usnia.
Selain itu, Dinkes melakukan koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi lonjakan pasien dan risiko kecelakaan selama arus mudik Lebaran, serta optimalisasi sistem informasi untuk monitoring pelayanan kesehatan pada saat libur Lebaran.
Menghadapi arus mudik, Dinkes Sultra fokus kesigapan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, mobilisasi masyarat yang meningkat, dan pengemudi yang tidak fit.
“Para pemudik dapat memeriksakan kesehatan di rest area, faskes sepanjang jalur mudik, terminal, bandara bahkan pelabuhan,” beber Usnia.
Dikesempatan yang sama, Ketua Persi Sultra, dr. Asridah, mengaku pihaknya telah berkoordinasi bersama sejumlah direktur rumah sakit se-Sultra untuk memastikan pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit tetap jalan selama Lebaran.
“Kita memastikan bahwa hak pasien dan kewajiban-kewajiban rumah sakit dijalankan dengan baik,” ujar Asridah.
Asridah memastikan bahwa pelayanan di rumah sakit tidak akan membeda-bedakan dalam pelayanan gawat darurat bagi pasien.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan layanan bagi para peserta JKN untuk mendapatkan pelayan ditiap rumah sakit tempat peserta berada.
“Suasana Lebaran peserta meninggalkan daerah domisilinya misalnya KTP Kendari tetapi saat Lebaran berada di Muna, setiap rumah sakit di Sulawesi Tenggara telah meningkatkan pelayanan dan peserta dapat mengakses pelayanan meski domisili peserta berbeda,”pungkasnya.






