Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggelar sosialisasi intensif terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PDRD, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kota Kendari tersebut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengelola dan pemungut retribusi serta jajaran kecamatan se-Kota Kendari.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelaksanaan regulasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang jelas, proses pemungutan pajak dan retribusi daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pencapaian target PAD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Agus Ariadi Lakebo, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi aturan tersebut sangat bergantung pada sinergi seluruh OPD pemungut dan pemerintah kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
“Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan kompas kita dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Sinergi antara Bapenda, OPD teknis, dan pihak kecamatan sangat menentukan keberhasilan implementasi aturan ini demi mendukung pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan,” ujar Rudi.
Selain penyampaian materi regulasi, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi interaktif yang membahas berbagai tantangan teknis di lapangan serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PDRD.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain peluang kerja sama pemungutan retribusi dengan pihak ketiga, peningkatan sarana dan prasarana layanan pengangkutan sampah, pengembangan aplikasi Sistem Informasi Retribusi Daerah (SIRIDA), penambahan jam operasional bank untuk pembayaran retribusi persampahan di Kecamatan Kendari, hingga peran aktif kecamatan dalam mengidentifikasi dan menghimpun potensi wajib pajak baru di wilayah masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, seluruh OPD pemungut retribusi dan jajaran kecamatan menyatakan komitmennya untuk segera menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai regulasi terbaru. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih profesional, humanis, dan berdampak langsung pada peningkatan PAD serta percepatan pembangunan Kota Kendari.






