Kendari, portal.id – Persoalan tumpang tindih lahan, sengketa aset, hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/6/2026).
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, yang mengikuti rapat tersebut menegaskan bahwa pengelolaan tanah dan ruang tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap arah pembangunan daerah, kualitas pelayanan publik, serta kepastian investasi.
Menurutnya, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali berpotensi memunculkan berbagai persoalan di masa depan, mulai dari konflik lahan, hambatan pembangunan infrastruktur, hingga menurunnya kepercayaan investor.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Amir Hasan.
Ia menambahkan, kepastian tata ruang merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor membutuhkan jaminan hukum dan kepastian lokasi sebelum menanamkan modalnya di suatu daerah.
Selain mendukung investasi, tata ruang yang tertata juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan, menghindari konflik pemanfaatan lahan, serta memastikan ketersediaan ruang bagi fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Dalam forum tersebut, Sekda Kendari turut menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan dan tata ruang. Sinkronisasi data dinilai menjadi kunci agar proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan berbasis informasi yang akurat.
Keberadaan data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam mengambil keputusan, mengidentifikasi potensi masalah sejak dini, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan dalam perencanaan maupun pengelolaan aset daerah.
Tak hanya itu, pengelolaan aset dan lahan milik pemerintah juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pendataan dan pengamanan aset secara profesional guna mencegah terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan pemanfaatan lahan.
Rapat yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemerintah daerah tersebut turut membahas berbagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pemanfaatan tanah dan ruang. Fokus utamanya adalah membangun sistem tata kelola yang mampu menutup celah penyimpangan sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pemanfaatan lahan.
Bagi Kendari yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, jasa, dan perdagangan di Sulawesi Tenggara, pengelolaan tata ruang menjadi isu yang semakin strategis. Pertumbuhan kawasan permukiman, pusat bisnis, hingga pembangunan infrastruktur membutuhkan pengendalian yang baik agar perkembangan kota tetap berjalan sesuai rencana.
Melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga pengawas, Pemerintah Kota Kendari berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang dapat semakin tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, serta menjadi fondasi kuat bagi pembangunan kota yang berkelanjutan di masa depan.






