#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Pria Asal Konawe Ditahan Ditreskrimsus Polda Sultra, Diduga Sebarkan Konten Pornografi Lewat WhatsApp

×

Pria Asal Konawe Ditahan Ditreskrimsus Polda Sultra, Diduga Sebarkan Konten Pornografi Lewat WhatsApp

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Penyidik Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menahan seorang pria berinisial MRZ (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi melalui media sosial WhatsApp.

Penahanan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026. Proses tersebut juga didukung surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan penyidik.

Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Menurut penyidik, MRZ diduga memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan materi bermuatan pornografi melalui aplikasi WhatsApp.

“Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” ujar AKP Asfandy, Rabu (17/6/2026).

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial N yang tercatat sebagai pelapor dalam kasus ini. Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana siber, termasuk penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas serta asas praduga tak bersalah.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id