Portal.id, NASIONAL – Kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menimpa PT BPR DCN di Malang menjadi bukti berjalannya fungsi pengawasan berlapis yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Penyidikan kasus yang menjerat sang komisaris berinisial GK ini bukan terjadi secara instan, melainkan merupakan hasil dari proses panjang sistem deteksi dini (early warning system) yang dimiliki oleh OJK selaku regulator.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (3/7/2026).
OJK menegaskan langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Lewat penguatan fungsi pengawasan terintegrasi ini, OJK berharap industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dapat terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang bersih.










