Kendari, portal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi di sekitar SPBU 74.931.05, Kelurahan Bonggoeya. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 2 dan Komisi 3, DPRD memutuskan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sebagai langkah awal mencari solusi atas persoalan tersebut, Senin (29/6/2026).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan Ketua RT 06 RW 03 Kelurahan Bonggoeya tertanggal 21 Mei 2026. Dalam surat itu, warga mengeluhkan antrean kendaraan di SPBU yang dinilai menjadi penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi 1 Zulham Damu. Turut hadir Sekretaris Komisi 1 Laode Abd Arman, Sekretaris Komisi 3 Muslimin T, anggota DPRD Nasaruddin Saud, Rajab Jinik, serta anggota Komisi 2 Fadhal Rahmat.
Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Aminuddin, perwakilan Kecamatan Wua-Wua, Lurah Bonggoeya, manajemen SPBU 74.931.05 Kelurahan Bonggoeya, serta Ketua RT 06 RW 03 selaku pihak pengadu.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak menyampaikan informasi mengenai kondisi lalu lintas di sekitar SPBU, penyebab kemacetan, serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat. Setelah mendengarkan berbagai masukan, DPRD menyepakati perlunya peninjauan lapangan untuk memperoleh gambaran riil sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Ketua rapat menegaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui kunjungan tersebut, anggota dewan akan mengumpulkan data faktual mengenai pola antrean kendaraan, kondisi akses keluar-masuk SPBU, arus lalu lintas di sekitar lokasi, hingga dampak yang dirasakan masyarakat dan pengguna jalan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat serta sesuai dengan kondisi di lapangan. Penyelesaian persoalan kemacetan juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lalu lintas, penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi, serta aspek perizinan usaha yang berkaitan dengan fasilitas umum seperti SPBU.
Di sisi lain, peninjauan lapangan menjadi bentuk komitmen DPRD Kota Kendari dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dengan melihat kondisi sebenarnya, anggota dewan diharapkan dapat memahami tingkat urgensi persoalan sekaligus merumuskan solusi yang tepat sasaran.
Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut, baik berupa penataan akses dan operasional SPBU, pengaturan arus lalu lintas, maupun rekomendasi kebijakan lainnya guna mengurangi kemacetan serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di kawasan Kelurahan Bonggoeya.






