Kendari, 26 Agustus 2026 — Personel Patroli 3.0 Mobile Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kendaraan bermotor.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/8) sekitar pukul 08.30 WITA tersebut dipimpin oleh Kompol Wahyu Sulistiyono bersama tiga personel Patroli 3.0 Mobile. Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan dan melakukan peneguran terhadap pengemudi kendaraan Honda CR-V yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga tidak sesuai dengan data pada STNK.
Petugas kemudian memberikan teguran serta imbauan kepada pengemudi agar menggunakan TNKB yang sesuai dengan dokumen registrasi kendaraan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli dan penertiban lalu lintas guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Melalui kegiatan Patroli 3.0 Mobile, Ditlantas Polda Sultra terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.






