#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Cegah Karhutla, Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat: Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipidana

×

Cegah Karhutla, Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat: Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id — Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai langkah preventif untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan tersebut diterbitkan pada Senin (7/9/2026).

Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Larangan juga berlaku terhadap aktivitas membuka ataupun membersihkan lahan dengan metode pembakaran.

Kapolda Sultra turut memberikan perhatian khusus kepada korporasi dan perusahaan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan.

“Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Irjen Himawan dalam maklumatnya.

* Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api

Selain mengeluarkan larangan, Kapolda Sultra mengajak masyarakat mengambil bagian dalam upaya pencegahan Karhutla.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan titik api (fire spot) di wilayah Sultra diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110.

Langkah cepat dalam melaporkan keberadaan titik api dinilai penting agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

* Pelaku Pembakaran Terancam Sanksi Pidana

Kapolda menegaskan, larangan pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar imbauan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam maklumat tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang tercantum disesuaikan dengan jenis perbuatan dan ketentuan hukum yang dilanggar. Dalam ketentuan kehutanan, misalnya, ancaman pidana yang dicantumkan dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang dicantumkan dalam maklumat memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolda Sultra berharap maklumat tersebut dapat meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.

Menurutnya, menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam melindungi lingkungan Sultra dari ancaman Karhutla dan dampaknya terhadap kesehatan maupun keselamatan masyarakat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id