Kendari, portal.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik melalui pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Sultra, H Mansur, S.Pd., M.A saat Rapat monitoring dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pembangunan Zona Integritas yang mencakup enam area perubahan, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Rapat berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sultra, diikuti sejumlah Pejabat Administrator dan Tim Zona Integritas Kanwil Kemenag Sultra.
Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya seluruh jajaran memahami kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, termasuk mencermati target serta capaian yang telah diraih. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menentukan solusi sekaligus langkah mitigasi yang perlu dilakukan ke depan.
“Intinya, kita perlu kembali mengingat bahwa kekuatan bekerja bersama berbeda dengan bekerja sendiri. The Power of We, kekuatan kita, tentu berbeda,” ujarnya, Selasa (22/9/2026)
Menurutnya, energi kebersamaan mulai terlihat melalui sinergi yang dibangun jajaran Kemenag Sultra. Karena itu, program yang telah berjalan perlu terus dijaga dan diperkuat agar mampu menghasilkan energi baru dalam mendorong perubahan organisasi.
Ia juga mendorong agar setiap tim tidak berhenti pada pelaksanaan program yang sudah ada, tetapi terus menghadirkan inovasi. Menurutnya, inovasi dapat berasal dari internal maupun melalui pembelajaran dan pendampingan dari pihak eksternal.
“Kalau kita tidak melakukan inovasi, kita akan terus berada pada kondisi yang sama,” tegasnya.
Untuk memperkuat proses evaluasi, Kanwil Kemenag Sultra juga membuka ruang bagi pendampingan yang diharapkan dapat membantu masing-masing tim mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Pendampingan akan diarahkan pada masing-masing area perubahan, sehingga setiap tim dapat lebih fokus melakukan pembenahan sesuai bidangnya, mulai dari manajemen perubahan, tata laksana, SDM, akuntabilitas, hingga peningkatan kualitas pelayanan.
Kakanwil menilai, evaluasi dan pendampingan bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya, proses tersebut menjadi kesempatan untuk memperoleh masukan objektif mengenai bagian-bagian yang masih membutuhkan penguatan.
“Ini yang harus kita diskusikan dengan tim pendamping. Apa yang harus kita perbaiki dan apa yang harus kita tingkatkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh tim untuk memikirkan strategi dan inovasi terhadap instrumen-instrumen yang masih belum terpenuhi. Setiap kekurangan, kata dia, harus menjadi ruang untuk mencari solusi bersama, baik melalui inovasi internal maupun masukan dari tim pendamping.
Menurutnya, pembangunan Zona Integritas pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan instrumen administratif. Setelah tahapan awal terpenuhi, perhatian akan semakin diarahkan pada perubahan mindset, perilaku, dan budaya kerja yang dapat menunjukkan adanya perubahan sebelum dan sesudah pembangunan Zona Integritas.
“Melalui penguatan sinergi, inovasi, evaluasi, dan pendampingan secara berkelanjutan, kita terus mendorong agar pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi benar-benar diwujudkan dalam perubahan budaya kerja dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.






