#HeadlineMetro Kendari

Sekretariat DPRD Kendari Serap Aspirasi Warga untuk Raperda Keolahragaan

×

Sekretariat DPRD Kendari Serap Aspirasi Warga untuk Raperda Keolahragaan

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Sekretariat DPRD Kota Kendari melalui Subbagian Perundang-Undangan melaksanakan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kota Kendari.

Kegiatan tersebut digelar di dua wilayah, yakni Kecamatan Puuwatu dan Kecamatan Abeli, dengan melibatkan pemerintah kecamatan serta para pegiat olahraga dari sejumlah kelurahan.

Penyebarluasan Raperda dibuka langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Kendari, M. Ibrahim Muis. Ia didampingi Plt. Kepala Subbagian Perundang-Undangan, Azis, Kasubag Persidangan dan Risalah Laode Ari, serta Kasubag Kepegawaian Heryatman.

Di Kecamatan Puuwatu, kegiatan turut dihadiri Camat Puwatu Sainul Latif. Sementara di Kecamatan Abeli, hadir Sekretaris Camat Abeli, Asjar. Para pegiat olahraga dari kelurahan di masing-masing wilayah juga turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Sekretaris DPRD Kota Kendari, M. Ibrahim Muis, mengatakan penyebarluasan Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD menyerap secara langsung pandangan, saran, dan masukan masyarakat terkait penyelenggaraan keolahragaan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat, khususnya pegiat olahraga di tingkat akar rumput, penting agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Kami turun langsung ke masyarakat agar seluruh kebutuhan dan harapan warga di bidang keolahragaan dapat tertampung secara nyata dalam draf peraturan daerah ini. Regulasi yang baik lahir dari aspirasi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar M. Ibrahim Muis.

Ia menjelaskan, berbagai masukan yang disampaikan masyarakat nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Raperda.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan serta kebutuhan masyarakat dan para pelaku olahraga di Kota Kendari.

Sementara itu, Plt. Kasubag Perundang-Undangan, Azis, menjelaskan bahwa penyebarluasan Raperda merupakan langkah penting untuk memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda sehingga aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengembangan olahraga di Kota Kendari.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id