Baubau

KSOP Baubau Cetak 231 Pas Kecil Kapal Sepanjang 2021

×

KSOP Baubau Cetak 231 Pas Kecil Kapal Sepanjang 2021

Sebarkan artikel ini
Marine Inspektor KSOP Kelas II Baubau, Benaya Samri Yostavia

Baubau, Portal.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara mencatat jumlah pas kecil kapal untuk ukuran GT 7 kebawah yang diterbitkan sepanjang 2021 sebanyak 231 pas kecil.
“Jadi pas kecil kebanyakan nelayan, kebanyakan untuk kapal-kapal penangkap ikan,” kata Ph Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Baubau, Benaya Samri Yostavia, di Baubau, Jumat.
Meski tidak secara pasti menyebutkan jumlah pas kecil yang dikeluarkan tahun 2020, namun menurutnya jumlahnya lebih banyak dari 2021.
“Kayaknya sih lebih banyak 2020, karena memang kemarin itu ada tim dari kantor pusat yang turun juga ke Baubau untuk pengukuran ulang kapal-kapal yang tadinya pas kecilnya itu diterbitkan dinas perhubungan diukur ulang semuanya,” ujar Benaya yang merupakan Marine Inspektor KSOP Kelas II Baubau.
Sedangkan hingga awal Maret 2022 ini, kata dia, jumlah pas kecil yang sudah diterbitkan juga diperkirakan telah mencapai puluhan pas kecil.
“Mungkin sudah ada sekitar 50-an yang sudah diterbitkan, karena kemarin ada di Pasarwajo (Kabupaten Buton),” imbuhnya.
Pas kecil GT 7 kebawah yang dicetak setiap tahun untuk nelayan, kata dia, tersebar diwilayah kerja KSOP Kelas II Baubau, baik juga warga nelayan Kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah.
Ia mengatakan, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dan sebagai dokumen kelengkapan berlayar.
“Jadi pas kecil itu sebagai tanda kebangsaan kapal untuk kapal-kapal berbendera Indonesia, maksudnya bisa mengibarkan bendera merah putih,” imbuh pria murah senyum ini.
Adapun syarat untuk menerbitkan pas kecil itu, kata dia, selain diantaranya kapal harus diukur ulang, persyaratan-persyaratan lain seperti keterangan tukang dan hak milik harus ada.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id