Fokus RedaksiKonawe SelatanPolitik & Pemerintahan

Bupati Konsel Larang Guru dan Tenaga Kesehatan Nyalon Kepala Desa

×

Bupati Konsel Larang Guru dan Tenaga Kesehatan Nyalon Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Surunuddin Dangga

Konawe Selatan, Portal.id – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga melarang keras aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus guru dan tenaga kesehatan (Nakes) mencalonkan kepala desa (Kades) pada pemilihan Kades serentak 22 Mei 2022.
“Jika ada ditemukan ASN guru dan Nakes mencalonkan sebagai Kades, maka saya akan gugurkan berkas pencalonannya,” tegas Surunuddi saat ditemui belum lama ini.
Untuk itu orang nomor satu di Konsel ini, bakal menggelar rapat dengan mengudang instansi terkait untuk melakukan evaluasi kepada para cakedes ASN maupun Petahana.
“Secepatnya kami akan gelar rapat, untuk mengevaluasi para cakades ini, terutama untuk cakades ASN guru atau pun nakes itu tidak dibolehkan, saya tidak akan beri izin,” jelasnya.
Bukan hanya ASN, tambah Surunuddin termaksud juga Petahana, kalau ditemukan ada cakades petahana yang bermasalah pada saat menjabat itu akan digugurkan. Sementara untuk ASN non guru dan Nakes akan dilihat juga apakah layak atau tidak.
“Kalau ditracking, ASN itu malas masuk kantor itu juga akan digugurkan secara administrasi, kami akan melihat ASN yang berprestasi, dan dilihat dari urgensinya juga jangan sampe hanya mengejar dana desa,” terang Bupati Konsel dua periode itu.
Ia juga mengatakan, untuk menjaga kemungkinan terjadinya konflik berkepanjangan pra maupun pasca Pilkades. Soal adanya informasi terkait adanya muncul janji politik sejumlah Cakades Petahana untuk merombak perangkat desanya (Prades) jika tidak didukung ataupun setelah terpilih.
“Saya imbau agar tidak jadikan janji pemberhentian dan pengangkatan Prades itu sebagai janji politiknya. Prades juga tolong jaga netralitasnya,” imbaunya.
Ia menambahkan, jika ingin pemerintahan di desa itu berjalan dengan baik tanpa harus ada gejolak, jangan sekal-kali mau memberhentikan dan mengangkat Prades tidak sesuai aturan. Apalagi hanya karena itu janji politiknya untuk memuluskan jalannya.
“Apapun alasannya pemberhentian dan pengangkatan Prades jika tidak sesuai aturan apalagi karena janji politik, tidak dibenarkan sesuai aturan yang ada,” kata mantan ketua DPRD Konsel ini.
Kalau mau memberhentikan Prades itu, sambungnya, dikembalikan ke aturan yang ada. Misalnya mengundurkan diri, umur di atas 60 tahun, tersangkut hukum, meninggal dunia dan mendapat rekomendasi camat.
“Saya berharap pelaksanaan pilkades serentak tahun ini dapat berjalan dengan harmoni tanpa ada gejolak, dan konflik antar timses maupun pendukung. Siapapun yang terpilih nantinya, dialah yang terbaik untuk masyarakat dan desanya,” harapnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id