Kendari, Portal.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi dari para terdakwa, Selasa (30/3/2021).
Salah seorang yang menjadi saksi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Hamrin. Ia merupakan orang yang mengurus dokumen PT TMS di awal berdirinya pada tahun 2003, bahkan saat itu Hamrin menduduki jabatan di PT TMS sebagai direktur.
Dalam pengurusannya berdirinya PT TMS tersebut, segala biaya yang dibutuhkan oleh Hamrin ditanggung oleh Amran Yunus.
“Semua biaya dari Pak Amran Yunus,” ujar Hamrin.
Hamrin menjelaskan dalam komposisi struktur pemegang saham, ada tiga nama yakni Amran Yunus (40 persen), Muhammad Lutfi (30 persen) dan Ali Said (30 persen), namun fakta di dalam pengurusan semua biaya dari Amran Yunus.
“Saya tidak pernah bertemu dengan Muhammad Lutfi dan Ali Said, apalagi mendapatkan dana untuk mengurus ini (PT TMS, red),” ungkapnya.
Hamrin menjelaskan masuknya nama Muhammad Lutfi dan Ali Said dilatar belakangi hubungan pertemanan diantara mereka.
“Jujur saja mereka (Muh Lutfi, Ali Said) ada di dalam akte karena saat itu Amran Yunus Ketua HIPMI Sultra, Muhammad Lutfi Ketua HIPMI Pusat, dan Ali Said Waketum kalau tidak salah, karena pertemanan-pertemanan ini namanya ada,” tuturnya
Lebih lanjut, Hamrin menambahkan sejak berdirinya PT TMS di tahun 2003 sampai 2017 hingga dirinya sudah tidak di TMS lagi, PT TMS tidak melakukan aktivitas apapun.
“2003 hanya akte dan NPWP, 2013 pengurusan IUP dan biayanya dari Pak Amran Yunus. Selanjutnya vakum tidak ada aktivitas mau perdagangan atau kontraktor umum tidak ada aktifitas,” pungkasnya.