Kakanwil Kemenag Sultra : Budaya Menunda Pekerjaan Ancam Kualitas Layanan ASN

×

Kakanwil Kemenag Sultra : Budaya Menunda Pekerjaan Ancam Kualitas Layanan ASN

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Budaya menunda pekerjaan menjadi perhatian serius dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebiasaan menunda pekerjaan bukan sekadar persoalan waktu, tetapi dapat menjadi sumber beban, stres, hingga menurunkan kualitas layanan organisasi.

Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tenggara, H. Mansur. S. Pd., M.A, saat memberikan pembinaan ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Sultra pada kegiatan Apel Pagi yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin.

Apel ini diikuti para Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana Kanwil Kemenag Sultra, Senin (18/5/2026).

Dalam arahannya, Kakanwil mengingatkan bahwa pekerjaan yang ditunda akan terus menumpuk, baik secara fisik di meja kerja maupun di dalam pikiran. Akibatnya, target pekerjaan tidak tercapai dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lambat.

“Kalau hari ini pekerjaan tidak diselesaikan, maka akan berpindah ke hari berikutnya dan membuat beban kerja semakin besar. Dampaknya, pelayanan menjadi lambat dan target organisasi tidak tercapai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebiasaan menunda pekerjaan juga memicu tekanan dalam bekerja karena pegawai harus menghadapi berbagai tagihan tugas yang belum terselesaikan. Kondisi tersebut akhirnya mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, budaya menunda pekerjaan tidak boleh dianggap hal biasa. Jika terus dibiarkan, kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi budaya kerja yang buruk dan merusak profesionalisme ASN.

“Waktu yang sudah berlalu tidak akan pernah bisa kembali. Karena itu, apa yang bisa dikerjakan hari ini, selesaikan hari ini. Jangan menunggu besok,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh ASN untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan dan tidak memperlambat proses layanan. Dengan pekerjaan yang selesai tepat waktu, suasana kerja akan menjadi lebih ringan dan produktif.

Dalam kesempatan tersebut, H Mansur memaparkan sejumlah dampak negatif dari kebiasaan menunda pekerjaan, yakni pekerjaan menumpuk, pelayanan menjadi lambat, target tidak tercapai, munculnya stres kerja, hingga menurunnya kualitas layanan organisasi.

“Karena itu, seluruh ASN diminta bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing serta membangun budaya kerja disiplin dan responsif demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik,” tandasnya.

Dikesempatan ini, juga dibacakan hasil survei persepsi kepuasan pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara:

Berdasarkan hasil survei dengan jumlah responden sebanyak 27 orang, terdapat 8 ruang lingkup penilaian, mulai dari ketersediaan informasi pelayanan melalui media literasi hingga layanan dan pengaduan yang disediakan. Hasil penilaian memperoleh kategori A dengan predikat “Sangat Baik”.

Selain itu, nilai persepsi anti korupsi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara per tanggal 13 Mei 2026 juga memperoleh kategori A dengan predikat “Sangat Baik” dan status “Memenuhi Syarat”. Penilaian tersebut mencakup 5 ruang lingkup, di antaranya terkait diskriminasi pelayanan hingga tidak adanya percaloan atau perantara dalam unit layanan.

Sementara itu, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan 9 unsur pelayanan, saat ini mencapai angka 98,05 dengan kategori “Sangat Baik”.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id