Portal.id – Pemerintah resmi menyatakan bahwa jamaah calon haji (JCH) tidak akan diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji di tahun 2021 ini.
Keputusan pembatalan keberangkatan JCH itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu disebutkan sejumlah pertimbangan pembatalan pemberangkatan JCH.
Pertimbangan tersebut diantaranya, pertama ancaman kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan Arab Saudi.
Kedua, Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia hingga kini belum menandatangani kesepakatan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Selain itu, Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Atas pembatalan ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas JCH yang batal berangkat tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah. Dana haji aman,” tegas Menag Yaqut. /P-02