Portal.id – Komisi II DPR RI bersama KPU menyepakati pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari 2024. Tahapan Pemilu 2024 sudah bisa dimulai pada Maret 2022.
“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022. Dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada awak media pada Jumat (4/6/2021) seperti dilansir Portal.Id dari Detik.com.
Sementara itu, berdasarkan hasil konsinyering pada Kamis (3/6/2021), DPR, pemerintah KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat pilpres dan pileg akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024.
“Hasil konsinyering semalam, Kamis, 3 Juni 2021, dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pemungutan suara pileg dan pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024,” kata Luqman.
Luqman mengatakan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dipisah dengan pileg dan pilpres. Menurutnya, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.
“Pemungutan suara pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” ungkapnya. /P-03