Serba-serbi

Akhirnya, PN Kendari Bebaskan Amir Hasan Dari Dakwaan Pemalsuan SKT di Baruga

×

Akhirnya, PN Kendari Bebaskan Amir Hasan Dari Dakwaan Pemalsuan SKT di Baruga

Sebarkan artikel ini
Amir Hasan

Kendari, Portal.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya membebaskan Mantan Lurah Baruga Kecamatan Baruga Amir Hasan bebas dari dakwaan atas kasus pemalsuan dokumen atau Surat Keterangan Tanah di Baruga.
Pembebasan dakwaan tersebut melalui Putusan pengadilan No. 378/Pid.B/2021/PN Kdi yang dibacakan ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna SH MH didampingi dua anggota mejelis hakim lainnya Ahmad Yani SH MH dan Dr.Tito Eliyandi SH.MH
Dalam putusan pengadilan menyebutkan bahwa Amir Hasan selaku Lurah Baruga Kecamatan Baruga tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dengan surat keterangan tanah pada tahun 2004 silam.
Atas putusan pengadilan dengan membebaskan dari dakwaaan, Amir Hasan mengaku sangat bersyukur dan atas keadilan yang didapatkannya.
“Alhamdulillah, pada Jum’at, tanggal 19 November 2021, oleh Pengadilan Negeri Kendari telah memutuskan dengan membebaskan dari dakwaan atas dugaan pemalsuan penerbitan SKT di Kelurahan Baruga,” kata Amir Hasan didampingi kuasa hukumnya M Kamal SH MH kepada awak media usai menghadiri dan mendengarkan putusan majelis Hakim.
Menurut Asisten III Setda Kota Kendari, atas putusan PN Kendari dengan membebaskan dari dakwaan itu membuktikan bahwa saat dirinya menjadi Lurah Baruga semata mata hanya memberikan pelayanan kepada maeyarakat atas permintaan SKT. Dari SKT tersebut tidak ada niatan atau unsur melawan hukum dengan melakukan penyerotan lahan.
“Saya selaku ASN akan taat dan patuh kepada hukum, karena dengan adanya putusan PN Kendari tersebut membuat saya tenang dan legah. Selain itu juga akan menjadi pelajaran dan pengalaman paling berharga,”tandasnya.
Untuk diketahui, didakwanya Amir Hasan di mejah hijau itu bergulir sejak bulan Agustus Tahun 2021 atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan SKT untuk Alm Ndehe di atas lahan milik Wilson Siahaan di Lorong Simbo Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari atas terdakwa Amur Hasan juga telah memanggil dan meminta sejumlah keterangan dari saksi saksi, baik dari warga Kekurahan Baruga, BPN Kendari hingga mantan Camat Baruga Bisman Saranani.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id