Portal.id, Konawe Selatan — Sidang perdana Guru SDN 4 Baito di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat pengawalan dari ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Kamis (24/10/2024).
Seruan aksi di depan Kantor PN Andoolo ini, merupakan bentuk solidaritas atas dugaan tindak kriminalisasi terhadap Supriyani.
“Kami rela tidak masuk mengajar demi membela saudara kami,” ujar salah seorang guru dalam aksi demonstrasi.
Sementara itu, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menyampaikan, kehadiran guru-guru di PN Andoolo sebagai penguat bagi Supriyani dalam menghadapi perkara yang dihadapi.
Halim berharap, Supriyani mendapatkan keadilan. Dirinya meyakini, dalam kasus ini, Supriyani merupakan korban.
“Kami memohon, agar Ibu Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan yang tidak pernah dia lakukan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriani sendiri telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan.
Laporan Ferito Julyadi