#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Aniaya Wanita di Restoran Cepat Saji, Pria di Kendari Diringkus Polisi

×

Aniaya Wanita di Restoran Cepat Saji, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan di KFC Rabam Kendari
Pelaku penganiayaan di KFC Rabam Kendari berinisial H (Kanan) diringkus Satreskrim Polresta Kendari. Aksi penganiayaan oleh H terhadap korban saat di KFC Rabam Kendari (Kanan). Foto: Ist

KENDARI, Portal.id — Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Indah Sawitri (28) menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial H (27) di salah satu restoran cepat saji KFC Rabam, Jumat (5/4/2024).

Tindak penganiayaan tersebut terekam oleh kamera handphone korban. Dari video berdurasi 22 detik itu, terlihat pelaku yang duduk tepat dibelakang korban secara brutal melayangkan pukulan keras pada wajah korban. Bahkan, korban juga diludahi oleh pelaku.

Diduga, penganiayaan tersebut terjadi akibat pelaku tersinggung dengan perkataan korban. Pasalnya dalam video tersebut, korban sempat mengucapkan kalimat yang seakan menyinggung kehadiran pelaku.

Sontak video penganiayaan tersebut viral di media sosial, yang tersebar melalui grup whatsapp. Usai viral, Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat meringkus pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menuturkan, pelaku diamankan pada Minggu (7/4) sekira pukul 23.00 WITA.

“Awalnya pada hari kejadian sekira pukul 19.30 WITA korban bersama dengan temannya bernama RISKA pergi Ke KFC Rabam untuk makan malam. Tidak lama kemudian korban hendak membuat video dirinya sendiri menggunakan handphonenya, sehingga korban membelakangi temannya,” tutur Fitrayadi.

Setelah membuat beberapa video, lanjut Fitrayadi, korban membalikan badan ke arah temannya dan melihat pelaku sudah ada di belakangnya, duduk di samping rekannya.

“Saat itu korban mengeluarkan kata-kata ‘aneh’ dan perkataan korban tersebut di dengar oleh pelaku, dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id