KENDARI, Portal.id — Pria berinisial MZ asal Provinsi Aceh yang ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku diberi upah fantastis untuk mengantarkan 1,35 kg sabu-sabu.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkapkan tersangka MZ diberi upah sebesar Rp40 juta untuk mengantarkan 1,35 kg sabu-sabu, dari Batam menuju Kota Kendari.
“Untuk pengiriman ini dia (MZ) diupah sebesar Rp40 juta,” ungkap Aris.
Diketahui pula, target pengedaran barang haram tersebut dilakukan di Kota Kendari. Kendati demikian, polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu masih belum mengantongi identitas si penerima paket sabu-sabu.
Pihak kepolisian baru mengantongi identitas pemberi paket sabu-sabu berinisial RM, yang ada di Kota Batam.
“Kita akan dalami lagi siapa yang akan menerima barang ini (narkoba),” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Ferito Julyadi