Kendari, Portal.id — Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2024 menjadi Perda. Penetapan ini berlangsung dalam rapat paripurna, Selasa (21/11/2023).
APBD ditetapkan setelah 7 fraksi di DPRD Kota Kendari menerima penetapan Raperda APBD menjadi Perda.
Walau demikian, sejumlah fraksi tetap memberikan beberapa catatan. Diantaranya Golkar, yang meminta agar lelang kegiatan yang memakan waktu lama bisa dilakukan lebih awal. Hal tersebut dimaksudkan agar program yang telah dirancang tidak menyeberang ke tahun anggaran selanjutnya.
Kemudian fraksi PDIP, meminta agar Pemkot Kendari dalam APBD 2024 memprioritaskan sejumlah program, diantaranya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM dan pertanian, pemerataan pembangunan yang mengurangi kemiskinan, meningkatkan pembangunan SDM, mendorong pariwisata yang berbasis kearifan lokal dan pelestarian budaya, memperkuat layanan untuk mendorong perekonomian daerah, menjaga keberlangsungan lingkungan, serta meningkatkan ketahanan bencana daerah dan membangun tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi.
Sementara itu, Pj Wali Kota, Asmawa Tosepu menyampaikan penetapan APBD ini merupakan tahap awal pelaksanaanya.
Jelasnya, penyusunan APBD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi Kota Kendari saat ini.
“Membutuhkan perhatian bersama berkaitan dengan isu pemulihan ekonomi, penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan dan pengendalian dampak inflasi, termasuk kemudahan investasi serta dukungan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024,” jelas Asmawa.
Ia berharap, dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas Raperda APBD tahun 2024 bisa memberi ruang gerak untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Selain menandatangani kesepakatan bersama tentang penerbangan Raperda APBD tahun 2024, DPRD Kota Kendari juga menggelar rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari.
Dua agenda paripurna DPRD ini dihadiri Sekda, Forkopimda dan pimpinan OPD lingkup Kota Kendari.
Laporan: Ferito Julyadi