Kendari.portal.id – Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bakal memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari apabila kedapatan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Hal itu diungkapkan Asmawa Tosepu setelah usai menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 di Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (5/4/2023).
Membayar PBB merupakan kewajiban bagi ASN dan apabila tidak dibayarkan, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal tidak dibayarkan.
“Jika terdapat ASN belum membayar PBB maka akan ditangguhkan TPP untuk bulan berjalan,” tegas Asmawa Tosepu.
Orang nomor satu di Kota Lulo ini menjelaskan, PBB memiliki peran dalam mendukung pembangunan dan salah atau penyumbang komponen PAD terbesar di Kota Kendari. Sebab di tahun 2022 PAD sudah melebihi target yaitu 100 persen.
“Diharapkan ditahun ini 2023 capaian PAD tersebut semakin meningkat, Karena PAD itu sangat menentukan atau sangat berkontribusi dalam rangka pembangunan Kota Kendari,” harapnya.
Ia berharap, ada kesadaran bagi masyarakat Kota Kendari dalam melakukan pembayaran PBB. Namun untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB tersebut bisa dilaksanakan secara online
Pihaknya juga berharap SPPT tersebut diserahkan lebih awal untuk melunasi tanpa menunggu sampai batas waktu atau hatu tempo.
“Agar terdapat ruang bagi seluruh warga masyarakat Kota Kendari termasuk ASN untuk segera melunasi tanpa harus menunggu sampai batas waktu akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September mendatang,” pungkasnya.
Laporan AT