BisnisSerba-serbiSulawesi Tenggara

Aturan Baru OJK Terkait Pinjol, Debt Collector Dilarang Asal Tagih, Cuma Bisa Jam Segini dan Ditempat Tertentu, Berikut Ketentuannya 

×

Aturan Baru OJK Terkait Pinjol, Debt Collector Dilarang Asal Tagih, Cuma Bisa Jam Segini dan Ditempat Tertentu, Berikut Ketentuannya 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KENDARI, Portal.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas terkait tata cara penagihan utang oleh debt collector.

Tatacara tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Nomor 19/Seojk.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik yang melanggar etika serta kekerasan dalam proses penagihan utang.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi lembaga keuangan dan debt collector dalam menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.

Lembaga keuangan dan debt collector wajib mematuhi panduan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Mengutip salinan SEOJK RI Nomor 19/Seojk.06/ 2023 berikut ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam SE pada poin XI tentang Penagihan, yakni :

Dalam melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Penyelenggara harus memastikan bahwa:

a. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;

b. dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

c. identitas setiap tenaga penagihan di tata usahakan dengan baik oleh Penyelenggara;

d. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:

1. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;

2. penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;

3. penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

4. dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;

5. penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;

6. penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

7. penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;

8. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan

9. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu;

e. Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id