Metro KendariPolitik & PemerintahanSerba-serbi

Bapenda Konsel Susun Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 2023

×

Bapenda Konsel Susun Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 2023

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, portal.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe Selatan (Konsel) menggelar seminar akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023, di salah satu hotel di Kendari, Selasa (20/6).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Konsel, dan sejumlah pihak terkait lainnya, seperti dari Kemenkumham Sultra dan akademisi.

“Seminar akhir ini dalam rangka penyusunan Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan amanah peraturan pemerintah,” ungkap Plt Kepala Bapenda Konsel Dr Sahlul dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (21/6).

Ia menjelaskan, percepatan penyusunan Raperda itu menjadi Perda dilakukan sebab menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun 2024. Termasuk menjadi acuan dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi di daerah tahun 2024.

“Sebelumnya kita telah lakukan seminar awal, dan kini (kemarin) seminar akhir. Tuntas ini akan dilanjutkan dengan melahirkan naskah akademik, kemudian melakukan harmonisasi lalu lahirkan Raperda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPRD Konsel untuk dilakukan pembahasan bersama, sebelum itu kita konsultasikan ke Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk ditetapkan jadi Perda,” jelasnya.

Langkah langkah percepatan melahirkan Perda ini, lanjutnya, didampingi oleh kantor wilayah Kemenkumham Sultra. Sehingga percepatan percepatan bisa dilakukan. Dikatakannya, pajak dan retribusi daerah adalah dua hal yang penting bagi pertumbuhan daerah.

“Namun dalam menentukan tarifnya harus mempertimbangkan berbagai aspek, harus ada kajian kajian khusus, agar pajak dan retribusi daerah tidak memberatkan dari sisi ekonomi. Artinya Pemerintah tetap menerima pajak dan retribusi tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin mengatakan, dengan Peraturan Daerah Pajak Daerah (PDRD) ini diharapkan berdampak pada bertambahnya pemasukan masyarakat. Artinya dengan pajak dan retribusi daerah, pemerintah mensejahterakan masyarakatnya melalui program dan kegiatan pembangunan daerah.

“Fokus perhatian Kemenkumham dalam proses pembentukan Perda ini sesuai dengan mandat Undang-Undang. Peran strategis Kumham yakni dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah,” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id