Kendari, Portal.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari merilis Sistem Monitoring Pajak Terintegrasi atau Pajak Pindara, pada pertengahan September 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan, Pajak Pindara dibuat untuk melakukan monitoring atau pengawasan pajak. Untuk tahap awal sistem ini dijalankan pada pajak reklame.
Pajak reklame dipilih, karena berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Bapenda, terdapat sekira 4 ribuan objek pajak yang harus dilayani, sementara sumberdaya manusia yang tersedia sangat terbatas. Jika ini dilakukan secara manual, dikhawatirkan potensi kerugian daerah sangat besar.
“Pengawasan ini terintegrasi dengan Jakpa (pajak menyapa) dengan sistem SIP PAD (Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah). Jadi tiga sistem yang kami integrasikan,” jelasnya.
Pajak menyapa (Jakpa) merupakan sebuah layanan yang memudahkan wajib pajak untuk melakukan sejumlah hal secara online tanpa harus bertemu langsung, salah satunya layanan pelaporan pajak usaha mandiri. Dari layanan ini kemudian Bapenda melakukan penelitian dan verifikasi untuk pembuatan nota hitung dalam sistem SIP PAD. Selanjutnya SIP PAD mengeluarkan dokumen yang dicetak secara manual.
Dengan hadirnya, Pajak Pindara ini, hasil manual yang dikeluarkan SIP PAD diubah menjadi digital, dilengkapi tanda tangan elektronik.
“Dengan sistem ini kan sudah tanda tangan elektronik, setelah tertanda tangani, dokumen ini kembali ke mereka untuk mereka download sendiri, tidak perlu lagi datang ke Bapenda untuk ambil hard copy, untuk jadikan dokumen pembayaran mereka,” katanya.
Data wajib pajak se Kota Kendari ini bisa terpantau dalam sistem Pajak Pindara, sebab sistem ini bisa membaca lokasi atau posisi objek pajak reklame, nilai ketetapan pajaknya, termasuk jatuh tempo masa pajak reklame.
Untuk melihat status wajib pajak, ditandai dengan empat warna yakni, hijau, kuning, merah dan hitam. Hijau berarti, masa pajak objek pajak masih berlaku, Kuning artinya masa pajak objek pajak tersisa satu bulan akan berakhir.
Pada posisi ini, Bapenda akan memberikan peringatan pada wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya atau usulan perpanjangan waktu pemasangan, namun jika tidak ada tindak lanjut maka akan berubah menjadi Merah. Merah artinya masa pajak telah berakhir.
Tetapi jika ada konfirmasi untuk melakukan perpanjangan, wajib pajak diberikan waktu satu bulan untuk melunasi.
Sedangkan warna hitam artinya, batas waktu pemasangan reklame telah berakhir namun secara fisik di lapangan materi reklame masih terpasang.
“Hitam ini akan digunakan Pol PP untuk melakukan penertiban, jadi mereka tidak salah memilih saat menertibkan karena batas waktunya telah berakhir,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini berharap dengan menggunakan sistem Pajak Pindara, akan memberikan kemudahan, efektif, transparan, akuntabel bagi wajib pajak dan Bapenda. Selain itu optimalisasi pendapatan daerah dari pajak reklame juga bisa dilakukan.