Konawe Selatan, Portal.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus berupaya menekan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Untuk mengoptimalkan hal itu, Bappeda Konsel berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penetapan data sasaran intervensi yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Adapun OPD yang kami libatkan yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai lining sektor terkait verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem dengan menggunakan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)yang di keluarkan oleh Kemenko PMK,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Konsel Ilham Hilal, pada Jumat (27/10/2023).
Dengan adanya regulasi Perbup, Ilham berharap dapat mendorong sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi berbagai upaya penanganan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, TKPKD, Pemerintah Desa, Badan Usaha, Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.
Ilham menyebut, adapun sasaran penanganan kemiskinan ekstrem untuk penurunan angka kemiskinan melalui strategi dan intervensi program dan kegiatan OPD.
“Pertama mengurangi beban pengeluaran masyarakat dengan memberikan bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi. Kedua Peningkatan Pendapatan Masyarakat melalui pemberdayaan Masyarakat dan yang terakhir pengurangan kantong-kantong kemiskinan, melalui Pembangunan Infrastruktur dan pelayanan dasar,” pungkasnya.