KENDARI, Portal.id — Pria Asal Kecamatan Besulutu, Kabuapaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RY (33) diringkus Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah, Rabu (3/7/2024). RY ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melelui keterangan resminya menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya sejak Maret hingga Mei 2024.
“Pelaku menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban, kemudian memberikan uang lebih kepada korban dari modal awal milik korban sehingga korban percaya dengan bisnis yang ditawarkannya,” ujar Fitrayadi, Kamis (4/7/2024).
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku kemudian menyuruh korban untuk menggadai mobil, rumah, serta gajinya untuk bisnis beras tersebut.
“Namun, setelah korban menyerahkan uang secara bertahap sampai dengan total Rp979.350.000, RY malah menggunakan uang tersebut untuk hiburan,” ungkapnya.
Jelasnya, pelaku saat ini telah digelandang di Mapolresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita amankan tiga rangkap rekening koran milik Ramang Toyo. Untuk pelaku kami sangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 3 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan Ferito Julyadi