Konawe Selatan, Portal.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH Hami) Konsel yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Ketua LBH Hami Konsel Samsuddin, didampingi Sekda Konsel Hj St Chadidjah disaksikan para kepala OPD di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel, Rabu (17/1/2024).
Surunuddin mengatakan, pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang mengalami stigmatisasi, diskriminasi ataupun terpinggirkan, dan bahkan dikriminalisasi dalam hukum merupakan salah satu visi misi program Pemda Konsel yang saat ini fokus dilakukan.
“Saat ini memang fokus Pemda Konsel yakni mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ungkap Surunuddin.
Olehnya itu, Bupati Konsel dua periode ini, berharap MoU tersebut bisa membantu masyarakat miskin yang ada keterkaitan dengan dampak hukum yang berlaku. Agar dapat terbantu dan terlindungi.
“Jadi masyarakat miskin yang terkena masalah hukum dapat mengajukan permohonan kepada LBH Hami Konsel, tanpa ada pungutan biaya karena biaya tersebut telah ditanggung Pemda melalui APBD,” ujar Surunuddin.
Lebih lanjut Mantan Ketua DPRD Konsel itu menerangkan bahwa terlaksananya advokasi dan bantuan hukum ini berarti, terpenuhinya hak-hak masyarakat kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan.
“Sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan maju salah satunya adalah memberikan pelayanan yang merata kepada masyarakat,” kata Surunuddin.
Sementara itu, Ketua LBH Hami Konsel, Samsuddin, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Surunuddin sebagai pemerintah daerah yang saat ini masih konsisten memberikan kepercayaan untuk terus bermitra dengan LBH Hami Konsel.
Samsuddin mengaku perjanjian kerjasama MoU antara Pemda Konsel dengan LBH Hami Konsel dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Konsel dimulai sejak tahun 2020.
“Mewakili Advokat LBH Hami Konsel saya ucapkan terima kasih serta apresiasi sebasar-besarnya kepada Pemda Konsel yang tetap konsisten menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum kami,” ucap Samsuddin.
Dirinya berharap apa yang menjadi harapan pemda untuk membantu masyarakat miskin dalam memberikan bantuan hukum gratis melalui advokasi perpanjangan tangan LBH Hami Konsel dapat terlaksana dengan baik.
“Semoga keberadaan LBH Hami Konsel bisa memberikan solusi bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum serta meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan,” tutupnya.
Untuk diketahui usai MoU, dilanjutkan penandatanganan perjanjian kinerja bersama bupati dan seluruh kepala OPD. Lingkup Pemda Konsel.