Kendari, Portal.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya (sudah P21), rencana segera tahap II ke Kejaksaan Negeri. Untuk waktunya nanti saya pastikan lagi,” kata Fitrayadi, Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya, mantan Kadis Perikanan Sultra dilaporkan oleh seseorang berinisial AR ke Polresta Kendari pada September 2023 lalu dengan laporan penipuan atau perbuatan curang dengan nomor laporan polisi LP/B/300/IX/2023/SPKT/PolresKendari.
Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika tersangka AS meminjam uang sebesar Rp120 juta kepada seseorang berinisial AR pada medio September 2022 dengan jaminan sebuah mobil.
AS saat itu berjanji kepada AR akan mengembalikan uang tersebut dalam dua minggu ke depan.
Setelah jatuh tempo, AR menagih uangnya. Namun AS belum bisa melunasi utangnya dengan alasan belum memiliki uang.
AS kemudian meminta mobil yang dijaminkan kepada AR dengan tujuan mobil itu akan dimasukkan ke pembiayaan, dan uangnya akan dipakai membayar utangnya.
AR yang menaruh kepercayaan kepada AS menyerahkan mobil jaminan itu kemudian dimasukkan ke pembiayaan. Namun sayang, setelah uang cair dari pembiayaan, AS tak kunjung melunasi utangnya.