Kendari, Portal.id – Bank Sultra mencatat kinerja positif selama Triwulan III 2022 di tengah tekanan ekonomi dan dinamika bisnis yang semakin ketat.
“Bahkan laba bersih kami pada posisi triwulan III tahun 2022 sebesar Rp243 miliar atau tumbuh 11 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang mencapai Rp219 miliar,” kata Dirut Bank Sultra, Abdul Latif saat merilis capaian kinerja Triwulan III 2022 pada Apretiation’s Bank Sultra For Media 2022 salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (27/12/22).
Ia mengaku, capaian tersebut berkat dukungan semua pihak yang merasa bahwa Bank Sultra ini adalah milik semua masyarakat Sultra termasuk kalangan media atau pers yang ada di Sultra.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada media karena telah memberikan dukungan kepada Bank Sultra, sehingga masyarakat dapat lebih mengenal produk dan layanan kami. Tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan perbankan yang prima dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Abdul Latif.
Dijelaskan, pencapaian kinerja positif tersebut didukung dengan pertumbuhan kredit serta strategi yang tepat dalam pengelolaan dana pihak ketiga.
“Dana-dana korporasi dengan beban bunga yang tinggi perlahan kami alihkan ke Current Account Saving Account (CASA) yakni tabungan dan giro,” jelasnya.
Yang teranyar lagi kata Abdul Latif, pada tahun 2022 ini pihaknya telah me-launching kartu debit dan Bank Sultra Mobile.
“Sampai saat ini pengguna Mobile Banking Bank Sultra tercatat 27.982 user. Sehingga ini sangat mendukung sekali pencapaian kinerja positif kami,” katanya.
Namun kata Abdul Latif, bahwa tidak dipungkiri lemahnya perekonomian nasional turut berpengaruh atas pertumbuhan kredit Bank Sultra yang mencapai 5,21 persen.
“Meskipun seperti itu kondisinya, Kami tetap optimis bisa memberikan kontribusi dalam mendukung roda perekonomian Sulawesi Tenggara,” katanya.
Ia juga menyebutkan, dari sisi NPL atau Non-Performing Loan Bank Sultra per September 2022 tetap terjaga di 1,12 persen.
“NPL ini masih dalam kategori sehat dan berada di bawah ketentuan regulator yang setinggi-tingginya adalah 5 persen,” pungkasnya.