Kendari, portal.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari menggelar workshop implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) penerimaan daerah lingkup pemerintah daerah Kota Kendari. Acara ini dibuka oleh Sekda Kota Kendari di salah satu hotel Kota Kendari, Selasa (13/12/2022).
Workshop ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Zainal Ahmad.
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dalam sambutannya mengungkapkan bahwa SIPD memiliki makna strategis dalam upaya menyatukan data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan keuangan dan pelaporan keuangan daerah.
Penggunaan SIPD juga untuk mendorong percepatan digitalisasi bagi seluruh pemerintah daerah dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Saya mengajak seluruh OPD bersama-sama berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk memastikan seluruh proses penyusunan pelaporan keuangan dengan menggunakan SIPD, agar dapat menghasilkan laporan yang akurat, relevan, lengkap dan tepat waktu, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK tetap dapat kita pertahankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Farida Agustina menjelaskan, inti kegiatan workshop ini adalah bagaimana melakukan penata usaha penerimaan pemerintah daerah.
“Karena selama ini untuk para bendahara, maupun OPD penerima pendapatan butuh penguatan informasi dan pembelajaran, karena baru pertama kali kami lakukan, sehingga mereka tidak lagi mengalami kesalahan-kesalahan tentang penerimaan skop luas dalam penataan usaha penerima daerah,” jelasnya.
Dia juga menuturkan, tujuan pelaksanaan workshop ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membantu para bendahara-bendahara penerima di 14 OPD.
“Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 12 tahun 2019 bahwa seluruh kabupaten kota maupun provinsi sudah harus melakukan ataupun memanfaatkan sistem informasi daerah ini baik SIPD mulai dari perencanaan anggaran sampai dengan penatausahaan,” tuturnya.