Kendari, Portal.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pengelola Rumah Data Kependudukan (Dataku) angkatan ke-3.
“Saat ini telah lahir payung hukum yang memperkuat pengelolaan Kampung KB yaitu Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas,” kata Koordinator Bidang Kependudukan BKKBN Sultra, Dr H Mustakim, Selasa (26/7/22).
Dengan sendirinya kata dia, rumah data-Ku yang saat ini ada di tiap kampung KB keberadaannya juga telah menjadi kuat.
Ia mengatakan, kegiatan yang berlangsung sejak 23 Juli hingga 26 Juli 2022 tersebut diikuti 68 peserta dari 17 kab/kota se-Sulawesi Tenggara.
“Tiap kab/kota masing-masing mengirimkan pesertanya 4 orang yang terdiri dari 2 Pengelola Rumah Data-Ku, 1 Penyuluh KB dan 1 Kepala Bidang/Seksi yang menangani Rumah Data-Ku,” katanya.
Dalam kegiatan ini pun dihadirkan dua pemateri dari lintas sektor yakni Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Kepala BPS Sultra yang diwakili oleh Kabid Pemdes Saifullah.
Saifulllah menekankan bahwa kegiatan di kampung KB, termasuk rumah Data-Ku pada dasarnya meningkatkan kualitas SDM, maka Dana Desa (DD) juga bisa membantu pengelolaan rumah dataku ini.
“Selama ini Dana Desa alias DD digunakan oleh sebagian besar desa hanya untuk DD alias Dekker dan Drainase,” katanya.
Pemateri lain, mewakili Kepala BPS Sultra adalah Mulyadi, MAP dengan Judul materi tentang sinergi kegiatan desa cantik dan Rumah Data-Ku di Kampung KB.