KONAWE SELATAN, Portal.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan studi banding ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, terkait pelaksanaan kinerja Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Kamis, 30 Mei 2024 kemarin.
Kegiatan ini diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mostafa. Dalam pertemuan tersebut, Adi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan mekanisme penindakan dan pembinaan ASN, terutama dalam aspek kedisiplinan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono, SH., MH., mengatakan bahwa hasil dari studi banding ini akan segera diimplementasikan di Kabupaten Konawe Selatan.
“Pelaksanaan kinerja Majelis Kode Etik ASN sangat penting dan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” ungkap Pujiono.
Lebih lanjut, Pujiono menambahkan bahwa penerapan Majelis Kode Etik ASN ini juga sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Hal ini bertujuan untuk membina ASN dan memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar disiplin maupun kode etik dan perilaku ASN,” jelasnya.
Ia berharap studi banding ini dapat memperkuat kinerja Majelis Kode Etik ASN di Kabupaten Konawe Selatan, sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan berintegritas tinggi.
Laporan Hardiyanto