Konawe – Seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban dugaan pencabulan oleh ayah tirinya berinisial AK (65). Pelaku kini telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abd. Azis Husein Lubis menuturkan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di dalam rumahnya pada waktu yang berbeda.
“Benar, korban dan terduga pelaku memiliki hubungan. Ayah tiri dan anak tiri,” tutur Azis, Selasa (22/4/2025).
Dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Konawe pada Minggu (20/4).
“Korban mengaku dicabuli oleh ayah tirinya berkali-kali. Terakhir, pada 19 April 2025 lalu. Korban mengaku dipaksa dan ketakutan sehingga hanya bisa menurut,” jelasnya.
Kasus itu telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe. Keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti telah dikumpulkan. Visum terhadap korban serta memeriksa pelaku pun sudah dilakukan.
Setelah alat bukti dinyatakan cukup, pelaku akhirnya resmi ditahan. Saat ini, AK telah mendekam di dalam jeruji besi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf e dan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.