Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, PUSAKA Apresiasi Kinerja Bareskrim Mabes Polri

×

Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, PUSAKA Apresiasi Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Pusaka, Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D
Direktur Eksekutif Pusaka, Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D. Foto : IST

KENDARI, Portal.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi yang dilakukan melalui jaringan Taiwan.

Jaringan ini disinyalir mengumpulkan perputaran uang sebesar Rp 500 miliar melalui aplikasi streaming, dan telah beroperasi di enam provinsi di Indonesia sejak Desember 2023 hingga April 2024.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D mengapresiasi capaian Dittipidum Bareskrim Polri dalam menggagalkan operasi jaringan internasional judi online dan pornografi yang berasal dari Taiwan.

Adhe memberikan apresiasinya bagi Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar sindikat internasional judi online. Kesuksesan ini memberikan pesan kuat bahwa hukum ditegakkan dengan tegas.

“Capaian ini sejalan dengan atensi Presiden Jokowi dan Kapolri untuk mengusut tuntas judi online”, kata Wibisono kepada PORTAL.ID, Rabu 10 Juli 2024.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi judi online telah mencapai Rp 600 triliun di kuartal pertama 2024.

PPATK mencatat judol telah menjerat 3,2 juta warga Indonesia dan uang yang dilarikan ke luar negeri nilainya mencapai Rp 5 triliun. Sekitar 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang main judi online berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

Adhe menyebut, Indonesia sudah mencapai darurat judi online karena sepanjang 2024 ini saja sudah terdapat 5 kasus bunuh diri akibat judol. Korbannya berasal masyarakat, bahkan anggota TNI dan Polri.

“Kasus terbaru 3 hari yang lalu di Ciputat. Belum lagi kasus Polwan yang membakar suaminya di Mojokerto”, ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

PUSAKA merekomendasikan kepada pemerintah dalam merespon maraknya kasus judi online. Pertama, Pemerintah perlu memperketat regulasi terhadap judi online dan menetapkan sanksi berat bagi pelanggar.

Kedua, Polri harus meningkatkan kapasitas penegakan hukum serta memperluas jaringan kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara.

Berikutnya, adalah pemerintah perlu memasifkan kampanye tentang bahaya judi online. Khususnya terkait dampak negatifnya kepada kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat.

“Edukasi ini harus menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak muda yang rentan terpapar pengaruh negatif judi online. Jika tidak direspon secara serius, judi online ini dapat menjadi ancaman bagi perwujudan Indonesia Emas 2045”, pungkas alumnus FISIP UI tersebut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id