Portal.id, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, saat meninjau langsung PT Sritex, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi yang sedang terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucapnya.
Dalam kunjungannya, Anggoro didampingi oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar dalam lima program perlindungan BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJAMSOSTEK telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas bagi 1.000 pekerja setiap harinya. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00, dengan tujuan mempercepat pencairan dan memudahkan pekerja dalam mengakses hak mereka.
Selain itu, pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP dapat mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Mereka berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJAMSOSTEK, serta manfaat pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
“Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H,” jelas Anggoro.
Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, mengapresiasi kerja sama BPJAMSOSTEK yang telah memastikan dana JHT dapat diterima sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJAMSOSTEK, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJAMSOSTEK bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima,” ujar Supartodi.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga menyampaikan bahwa layanan BPJAMSOSTEK ini memberikan harapan bagi pekerja yang terkena PHK.
“Alhamdulillah respon BPJAMSOSTEK luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menegaskan bahwa pencairan JHT diharapkan dapat meringankan beban pekerja yang terdampak PHK.
“Sebagai peserta mereka berhak mendapat perlindungan finansial yang sangat penting, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Gatot.
Melalui JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan kompensasi selama enam bulan untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru.
“Program ini menjadi penyelamat bagi pekerja yang tiba-tiba kehilangan penghasilan, membantu mereka untuk tetap menjaga kestabilan ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru,” pungkasnya.