Kendari, Portal.id – BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BPJAMSOSTEK melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, membahas terkait tindak lanjut Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, (20/5).
Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan Rapat yang dihadiri oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Asisten 1, Kepala BPKAD, dan OPD terkait Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut membahas tentang pendataan ulang Tenaga Non ASN yang terangkat sebagai Honorer K2 di setiap OPD untuk didaftarkan ke dalam Program BPJAMSOSTEK.
Asisten 1 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Basiran mengungkapkan jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan merevisi Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2016 untuk disesuaikan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti oleh Biro Kesra dan Biro Hukum.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman berharap hasil Rapat Kerja Sama Operasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menjadi jalan agar setiap Kota dan Kabupaten di Sulawesi Tenggara dapat cepat merealisasikan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
“Kami sangat mengapresiasi pertemuan kami dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hari ini. Saya kira kita memiliki visi yang sama yaitu memberikan perlindung terbaik bagi tenaga kerja yang ada di Sulawesi Tenggara,” tutupnya.