KENDARI, Portal.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara secara resmi menghentikan pencetakan sertifikat konvensional, beralih ke sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah.
Hal ini diumumkan dalam acara peluncuran atau peresmian implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan yang digelar di Hotel Claro Kendari, Selasa, 9 Juli 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Sultra Asrun Lio, Forkopimda, sejumlah kepala daerah, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten se-Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Dr. Asep Heri, mengatakan bahwa ini adalah masa transisi untuk seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Total 17 kabupaten/kota akan menerapkan sertifikat berbasis elektronik.
“Hari ini membuka lembaran baru di Sultra. Dua minggu yang lalu, kita melaksanakan launching di tiga kantor, yaitu Bau-Bau, Kota Kendari, dan Buton Selatan untuk melaksanakan layanan elektronik,” kata Asep.
“Hari ini kita melaksanakan launching dan sosialisasi kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, para bupati, Sekda, tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk internalisasi pentingnya perubahan terhadap pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Terkait program tersebut, Asep menjelaskan bahwa ada beberapa provinsi yang sudah tuntas berdasarkan surat keputusan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, di mana terdapat 104 kantor pertanahan yang wajib menerapkan sistem ini.
“Di Sultra ada dua, yaitu Kota Kendari dan Bau-Bau. Namun, kita ingin mendorong perubahan ini di seluruh kabupaten/kota walaupun hanya dua yang diwajibkan,” jelasnya.
Asep mengakui bahwa dalam proses transisi akan ada penyesuaian dan hambatan, namun hal ini bukan masalah selama didukung oleh semua kalangan. Perubahan dari analog ke digital diharapkan dapat memudahkan masyarakat.
“Ini adalah masa transisi. Mungkin ada percobaan dan hambatan, namun teman-teman akan memantau dan menyampaikan kepada kami di Kanwil untuk perbaikan. Sekarang, urusan sertifikat menjadi elektronik, lebih mudah, dan lebih aman,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa strategi yang akan diterapkan adalah sertifikat tanah baru langsung didaftarkan secara elektronik, diproses secara elektronik, dan produknya pun elektronik. Sementara itu, sertifikat lama akan dialihmediakan dari analog menjadi digital.
“Strategi ini akan dilakukan. Sertifikat baru langsung daftar, proses, dan produk elektronik. Sertifikat lama akan dialihmediakan dari analog menjadi digital, kemudian diproses menjadi sertifikat elektronik,” ungkapnya.
Asep menambahkan bahwa di wilayah Sultra terdapat sekitar 1,8 juta bidang tanah. Saat ini, masih ada 430.000 bidang tanah yang belum terdaftar, namun ini akan terus dibenahi melalui program PTSL di 17 kabupaten/kota.
Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio, menuturkan bahwa pengurusan sertifikat secara digital adalah inovasi yang patut dibanggakan. Sistem online akan mempermudah pelaporan dan memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk pelayanan publik yang lebih transparan.
“Sertifikat yang diterbitkan secara elektronik memudahkan akses bagi pemiliknya. Bagi yang sudah memiliki sertifikat manual, bisa dilakukan digitalisasi,” ucap Asrun Lio.
Ia juga menambahkan bahwa Pemprov akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemda di 17 kabupaten/kota agar sertifikat yang masih manual segera diubah menjadi elektronik.
“Kita akan mulai dari lingkup Pemprov, dan semua instansi atau perangkat daerah harus memiliki sertifikat digital,” pungkasnya.
Laporan Hardiyanto