Konawe Selatan

Buka Suara soal Kasus Guru Supriyani, Polres Konsel Bantah Adanya Uang Damai Rp50 Juta

×

Buka Suara soal Kasus Guru Supriyani, Polres Konsel Bantah Adanya Uang Damai Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Portal.id, Konawe Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) buka suara terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap guru SDN 4 Baito, bernama Supriyani.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui keterangan resminya mengklarifikasi informasi yang berseliweran di media sosial (medsos).

Jelasnya, kasus ini bermula pada 25 April 2024 lalu, ibu terduga korban melihat bekas luka di paha bagian belakang anaknya, kemudian menanyakan perihal luka tersebut.

“Saat itu korban menjawab bahwa luka itu akibat jatuh dengan bapaknya (Aipda Wibowo) di sawah,” ujar AKBP Febry.

Saat dikonfirmasi oleh sang istri, Aipda Wibowo mengatakan tidak pernah jatuh di sawah dengan korban. Kemudian menanyakan kembali kepada korban perihal luka tersebut.

“Korban menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Supriyani di sekolah,” ungkapnya.

Merasa tidak terima, orang tua korban pun membuat laporan ke Polsek Baito, sebagaimana tertuang dalam Laporan Laporan Polisi Nomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 26 April 2024.

AKBP Febry membeberkan, sebelum dilakukan proses penyelidikan, upaya mediasi lebih dulu dilakukan. Namun, tidak menemukan kesepakatan, sehingga kasus ini terus berlanjut.

“Saat itu tersangka tidak mengakui atas tindakan penganiayaan terhadap korban, dan meminta pihak korban untuk membuktikan atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya,” bebernya.

Tidak hanya itu, polisi berpangkat dua bunga melati emas itu juga membantah soal permintaan uang damai senilai Rp50 juta dari keluarga korban.

Katanya, selama lima kali proses mediasi, keluarga korban tidak pernah membahas dan menyebutkan nominal uang sebagai persyaratan damai, agar kasus ini tidak berlanjut ke meja persidangan.

“Selama lima kali proses mediasi , keluarga korban tidak pernah membahas dan menyebutkan nominal uang persyaratan damai. Kami melakukan proses penyelidikan selama tiga bulan untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak. Karena tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, pelapor menanyakan kepada penyidik atas laporanya sehingga untuk memberikan kepastian hukum, penyidik menaikan status penyelidikan ke penyidikan,” tandanyas.

Untuk diketahui, kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Sidang kasus dugaan penganiayaan ini dijadwalkan akan digelar, pada Kamis 24 Oktober 2024.

Laporan Ferito Julyadi

Berita sebelumnya👇🏻

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id