Konawe Selatan, Portal.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bekerja sama dengan satuan kerja Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bakal menggelontorkan dana pinjaman lunak maksimal Rp20 juta bagi masyarakat usaha produktif perseorangan atau badan usaha yang bergerak dibidang usaha ultra mikro.
“Program ini bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona sekaligus stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi ditengah pandemi COVID-19,” kata Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Kamis.
Disebutkan, besaran dana pinjaman atau kredit lunak bagi setiap usaha UMKM melalui skema pembiayaan dari Pegadaian, PNM atau Lembaga Linkage yang ditunjuk PIP ini mulai dari Rp5 Juta hingga Rp20 Juta.
“Kita sudah jajaki kerja sama dengan PIP Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI untuk pemberian pinjaman kredit lunak bagi pelaku usaha ultra mikro. Insya Allah bulan Juli depan sudah bisa direalisasikan,” kata Bupati.
Menurut dia, penyaluran kredit akan diberikan kepada para pelaku usaha UMKM yang telah terdaftar sebagai calon penerima.
“Yang diusulkan oleh seluruh Pemerintah Kecamatan bersinergi bersama instansi terkait. Jadi mulai hari ini semua pro aktif mendata warga yang memiliki usaha dan layak dibantu,” kata Surunuddin.
Bupati menyebutkan, salah satu alasan mengapa bantuan menyasar pelaku UMKM karena memiliki peranan penting dalam pertahanan perekonomian bangsa dengan posisi masih bertahan dan menjadi solusi pemenuh kebutuhan meski dalam situasi pandemi COVID-19.
“Tetapi tetap mengedepankan bagi mereka yang terdampak COVID sehingga menyebabkan menurunnya volume pendapatan mereka. Untuk itu kita menggandeng Satker PIP agar memberikan pinjaman permodalan kepada pelaku usaha mikro,” kata Bupati.
Ia berharap, dengan bantuan itu mereka mampu melewati tekanan ekonomi akibat dampak pandemi tersebut sekaligus pengembangan usahanya, termasuk mampu menaikan daya beli masyarakat,”tandasnya.
Ia mengaku, pada bulan Juli dirinya akan mengundang perwakilan usahawan masing-masing Kecamatan untuk mengikuti kegiatan Bazar bertajuk “Gelar UMKM Konsel 2021”, sekaligus pemberian pelatihan kewirausahaan dan pencanangan program bantuan kredit dimaksud oleh PIP, yang juga bakal dihadirkan pada acara tersebut.
Untuk diketahui, mereka yang didefinisikan sebagai kategori usaha mikro, yakni usaha yang asetnya maksimal senilai Rp50 juta seperti pedagang kaki lima, pedagang pasar, kuli angkut, asongan, penjual kue, penjahit, perbengkelan, meubel, home industri, kuliner, fashion, agribisnis dan lain sebagainya.