Portal.id Kolaka Timur – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur bersama Sekda Koltim Andi Muhammad Iqbal Tongasa dan jajarannya, serta pemerintah desa se-Kecamatan Dangia menggelar sarasehan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dangia, Sabtu (31/7/2021).
Andi Merya mengatakan, dirinya selaku pimpinan daerah, menggandeng Kejari untuk memberikan arahan sekaligus memperketat pengawasan Dana Desa (DD), sehingga pengelolaannya sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Dana desa yang diberikan dan yang dipercayakan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu tidak serta merta harus dianggarkan tapi sesuai dengan peruntukkannya. Mau anggarkan apapun di dalam desa itu, tetapi kalau sesuai dengan peruntukannya tidak jadi masalah,” terang Bupati Andi Merya Nur.
Menurutnya, pengelolaan DD beberapa kali bermasalah. Pertama, adanya keluhan masyarakat yang merasa kecewa, kedua, temuan dari Inspektorat Koltim, karena ketidaksesuaian antara pekerjaan dan dokumen laporan.
“Ini yang biasa menjadi pertanyaan bapak-bapak kepala desa karena biasa diperiksa keuangan ataukah di pensus. Pelaksanaan pensus oleh Inspektirat ini bukan untuk mencari kesalahan, sama halnya teman-teman kejaksaan ini bukan mau mencari kesalahan dari bapak-bapak semua kepala desa,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Indawan Kuswandi selain memberikan arahan teknis kepada perangkat desa, ia juga mengajak agar semua pihak bersama membangun sinergitas dan memperkuat kerja sama.
“Jangan sungkan, jangan ragu-ragu dengan kejaksaan karena saya sangat sedih dengan kepala desa yang terseret kasus hukum. Memang ada beberapa oknum kepala desa yang memanfaatkan khususnya dana Desa untuk keperluan pribadi, tapi ada juga yang karena ketidaktahuannya,” kata Kajari Kolaka.