Konawe SelatanPendidikan & Budaya

Bupati Konawe Selatan: Kepala Sekolah Berwenang Melakukan Mutasi Pengajar

×

Bupati Konawe Selatan: Kepala Sekolah Berwenang Melakukan Mutasi Pengajar

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan bersama Kepala Sekolah TK, SD, SMP, Pengawas dan Koordinator Wilayah pendidikan se-kabupaten Konawe Selatan
Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan bersama Kepala Sekolah TK, SD, SMP, Pengawas dan Koordinator Wilayah pendidikan se-kabupaten Konawe Selatan di Auditorium Kantor Bupati, Senin (22/1/2024). Foto : Istimewa

Konawe Selatan, Portal.id – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga mengatakan bahwa pemangku jabatan kepala sekolah punya wewenang dalam menentukan atau memberikan izin mutasi bagi tenaga pengajarnya.

Hal itu disampaikan Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Erawan Supla Yudha saat memimpin Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan bersama Kepala Sekolah TK, SD, SMP, Pengawas dan Koordinator Wilayah pendidikan se-Konsel di Auditorium Kantor Bupati, Senin (22/1/2024).

Penegasan itu, disampaikan Bupati Konsel dua periode dalam audiens. Kata dia, kepala sekolah juga punya hak untuk menolak izin mutasi/perpindahan tenaga didiknya ke daerah maupun ke sekolah lain.

“Ini yang perlu ditekankan kepada instansi terkait, agar tak mengakomodir permohonan tersebut tanpa melakukan klarifikasi ke pihak sekolah maupun dinas PK,” tegas Surunuddin.

Olehnya itu, lanjut mantan Ketua DPRD Konsel ini, meminta ke Dinas PK untuk mengantisipasi hal tersebut. Tak hanya masalah mutasi, terang dia, namun Penempatan P3K yang baru terangkat harus sesuai.

“Ini juga yang diantisipasi oleh dinas, makanya kenapa kontrak P3K itu kami berikan cuman setahun,karena jika ada oknum yang tidak bekerja dengan baik pemda tidak akan perpanjangan kontrak,” ancamnya.

Upaya itu dilakukan Surunuddin guna mewujudkan peningkatkan kualitas pendidikan di Konawe Selatan. Menurutnya, kebijakan dan perhatian demi memperluas akses pendidikan masyarakat dan mendorong sumber daya manusia.

“Bukan hanya memberikan pelayanan terbaik dalam meningkatkan kualitas pendidikan, namun juga menyediakan pembangunan sarana infrastruktur sekolah yang lebih memadai, serta memantapkan manajerial pendidikan itu sendiri,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PK Erawan Supla Yudha menambahkan terkait mutasi semua pihak punya kewenangan termaksud kepala sekolah, dan itu jelas syaratnya dalam surat edaran bupati.

“Dan semua itu di lihat sesuai kebutuhan, baik sekolah yang melepas maupun menerima dan Dinas PK sendiri tidak melepas jika merasa masih kekurangan tenaga pengajar,” ujarnya.

Diterangkan Yudha, dari hasil rakor tersebut lebih menonjol yakni masih kurangnya sarana dan prasarana beberapa tingkat pendidikan.

“Pada prinsipnya pemda bakal merealisasikan apa saja yang menjadi keluhan para Kepala sekolah dengan melihat skala prioritas dan kemampuan daerah dengan melibatkan instansi terkait,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id