Hukum & KriminalKesehatanKolaka UtaraNews

Cacat Dokumen Kesehatan, 5 Ekor Hewan Ternak Asal Siwa Ditahan di Pelabuhan Tobaku Kolut

×

Cacat Dokumen Kesehatan, 5 Ekor Hewan Ternak Asal Siwa Ditahan di Pelabuhan Tobaku Kolut

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Portal.id — Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kendari menahan hewan ternak yang cacat dokumen, atau tidak memiliki sertifikat kesehatan di Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Jenis hewan tersebut yakni dua ekor sapi, dan tiga ekor kuda. Diketahui kelima hewan ternak itu berasal dari wilayah Siwa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pemilik sapi dan kuda yang hendak masuk melalui Pelabuhan Tobaku tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, sehingga dilakukan penahanan yang disaksikan pihak aparat dari Koramil Lasusua,” ucap Plt Balai Karantina Kendari, Amril  melalui keterangan resminya yang diterima Portal.id, Rabu (14/6/2023.

Amril mengungkapkan, pihaknya semakin mengetatkan pengawasan terhadap hewan-hewan ternak yang masuk ke Sultra melalui pelabuhan, usai temuan 51 ekor kambing asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Penyeberangan Wanci beberapa waktu lalu.

Tindakan yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kendari telah sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Kemudian sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia.

Hal tersebut dilakukan, guna mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) ke wilayah Sultra.

“Sesuai UU dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan maupun produknya, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, untuk hukum pidana yang dikenakan bagi pelaku yang terlibat, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 88 yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, wajib memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penahanan di daerah tujuan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, terhadap sapi dan kuda tersebut diamankan di Instalasi Karantina Hewan, Tobaku. Pemilik hewan ternak diberi waktu selama tiga hari untuk memenuhi dokumen, dan apabila sampai batas waktu itu dokumen belum dapat dipenuhi, maka akan dilakukan penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id