#Headline

Dari Sosialisasi SRIKANDI, Kanwil Kemenag Sultra Tekankan Penguatan Pembangunan Zona Integritas

×

Dari Sosialisasi SRIKANDI, Kanwil Kemenag Sultra Tekankan Penguatan Pembangunan Zona Integritas

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Kakanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tenggara H Zainal Mustamin, memberikan arahan pada Sosialisasi dan Pendampingan Aplikasi SRIKANDI (Sistem infoRmasi KeArsipaN Dinamis terintegrasI) yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Kamis (29/12/22).
Kegiatan ini diikuti oleh admin dari masing-masing bidang dan subbag. Melalui kegiatan ini diharapkan agar apa yang diperoleh peserta, nantinya mampu dikembangkan pada unit bidang masing-masing. Admin pengguna dan admin pengelola surat dibahas secara lebih rinci dalam sosialisasi ini.
Kakanwil menilai, kegiatan ini akan sangat penting karena akan menjadi eviden dari PMPZI atau pembangunan Zona Integritas.
“Kita saat ini secara bersamaan tengah menginput item-item eviden dari PMPZI. Setahun belakangan ini kita membangun spirit kebersamaan, dan memperkuat target agar Kanwil Kemenag Sultra masuk ke dalam lembaga dengan zona integritas,” terangnya.
Salah satunya lanjut Kakanwil, melalui sosialisasi sistem berbasis srikandi ini. Dan pada akhirnya nanti hanya akan ada satu sistem saja, yaitu Pusaka yang saat ini sedang dikembangkan oleh Kemenag Pusat.
“Sistem Pusaka merupakan Informasi satu pintu, dan sudah diluncurkan. Nanti akan terintegrasi semuanya. Tapi sesuai dengan kebutuhan kita saat ini, jadi kita ikuti sosialisasi dari Srikandi ini,” imbaunya.
Kakanwil juga berharap keseriusan para peserta dalam mengikuti kegiatan dimaksud, karena nantinya akan menjadi tugas utama dan berbeda dengan yang lain.
Sehingga juga dibutuhkan dukungan bagi mereka pengelola persuratan agar fokus dan bisa membantu tugas-tugas dalam menggunakan sistem ini dengan baik, sehingga semakin teratur dan rapi dalam persuratan.
“Dengan adanya tim verifikator yang terlebih dahulu dibentuk untuk mengoreksi surat-menyurat, nantinya akan lebih mudah masuk ke sistem ini,” sebutnya.
Dikatakannya, surat-menyurat merupakan salah satu hal yang penting untuk menjadi perhatian, karena jika surat menyuratnya keliru dan produk hukumnya salah, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum. Surat menyurat tidak boleh menggunakan aturan yang sudah kadaluarsa.
Konsekuensi hukum tersebut akan berimbas pada semua yang terlibat dalam pembuatan surat baik yang membuat konsep surat, yang paraf, hingga yang menandatangani. Sehingga kedepan, Kakanwil menekankan agar menjadi perhatian.
“Terima kasih atas atensi dan keikhlasan semua untuk menjadi operator di bidang ini yang sangat membantu tugas-tugas negara, terutama kaitannya dengan produk-produk yang kita hasilkan dan kontribusinya kepada program PMPZI. Dimana kita akan segera mengusulkan diri untuk menjadi lembaga yang masuk dalam zona integritas,” pungkas Kakanwil.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id