Portal.id, KENDARI — Guru SDN 4 Baito, Supriyani terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024).
Supriyani tiba di Mapolda Sultra sekira pukul 13.25 WITA, dengan didampingi suami dan tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan Supriyani di Bid Propam sendiri untuk mengklarifikasi, perihal dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Baito.
Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan ini, Supriyani diduga dimintai uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek Baito.
Dikatakan, uang tersebut untuk menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menuturkan, pihaknya masih mendalami dugaan permintaan uang tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara etik Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait permintaan uang itu.
“Sampai saat ini kita sudah kroscek, masih belum terlihat. Tapi indikasi itu ada, makanya kami butuh penguatan Kades, Ibu Supriyani dan saksi-saksi lain,” ujar Kombes Pol Sholeh, Selasa (5/11).
Untuk diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari Aipda Hasym Wibowo, yang merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Laporan Ferito Julyadi