konaweselatan.portal.id – Satuan Reses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu pada 7 Januari 2023.
Kedua warga tersebut, masing-masing berinisial, RN (21), Warga Kecamatan Palangga, Konsel dan S (30), Warga Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana.
Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di sebuah Base Camp perusahaan tambang di Kecamatan Baito, dan Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel.
“Pelaku RN, ditangkap di Bass Camp, sebuah perusahaan tambang di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel dan pelaku S, juga ditangkap di sebuah Bass Camp perusahaan tambang, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel, pada Sabtu (7/1),” katanya, Senin (9/1).
Ia menambahkan, penangkapan keduanya, berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Dari pemeriksaan sementara, barang haram itu di peroleh para pelaku dari seseorang, yang kini masih dalam penyelidikan, dengan sistem tempel,”ujarnya.
Dari tangan pelaku RH, tambah dia, disita barang bukti sebanyak 0,71 Gram, dan 0 53 Gram, diduga sabu , serta 1 (satu) Buah Bong/alat hisap , 1 (satu) Buah sendok pipet, 1 (satu) Buah pirex Kaca. Sementara untuk pelaku S, disita barang bukti 0,52 Gram, diduga sabu, 1 (satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) Ball Sachet kosong, 2 (dua) Buah Pirex kaca.
“Saat ini kedua terduga pelaku dalam pemeriksaan dan kami jerat dengan tindak pidana Narkotika dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”pungkasnya.