Kendari, Portal.id — Lima remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DWP (16), JS (15), AR (17), FAP (16), dan IND (16) diringkus Tim Patroli Polresta Kendari, Minggu (4/1/2024).
Dari kelompok remaja tersebut, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam), yakni 2 golok sisir, 1 bilah celurit, 1 bilah parang, dan 5 mata busur beserta ketapelnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, kelima remaja itu diringkus di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu sekira pukul 00.30 WITA.
“Awalnya Tim Patroli mendapatkan informasi bahwa di tempat kejadian tersebut sekelompok remaja akan melakukan tawuran,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan berhasil meringkus kelima remaja, yang kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari.
“Para remaja tersebut melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun kurungan,” tandasnya.